Senin, 08 Desember 2008

PELANGGARAN ETIKA PR

Pelanggaran Etika Humas Adam Air di Juanda Surabaya


Kasus


Peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 yang mengangkut 148 penumpang terjadi pada hari Rabu sore (21/ 2/ 07), di Bandara Juanda, Surabaya. Badan pesawat yang mengalami retak di bagian belakang sayap ini mendarat secara mendadak di Bandara Juanda di hanggar Merpati.
Yang menjadi masalah ialah pihak manajemen Adam Air langsung memerintahkan untuk mengecat seluruh tubuh pesawat dari warna orange menjadi warna putih, dan retakan di belakang sayap pesawat tersebut ditutup dengan kain putih. Gambar ini sudah disebarkan melalui media, khususnya di televisi yang menunjukkan dengan jelas retakan di tubuh Adam Air dan diperlihatkan dengan jelas pihak Adam Air mengecat seluruh tubuh Adam Air menjadi putih. Sedangkan Humas Adam Air distrik Surabaya Natalia Budiharjo menyatakan bahwa tidak benar pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 ini mengalami retakan di tubuhnya dan menolak untuk mengomentari perihal pengecatan.
Tindakan pengecatan yang dilakukan manajemen Adam Air ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2:
“siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta. “ (www.tempo.com)

Tindakan Adam Air ini pun melanggar peraturan dari PT. Angkasa Pura yang melarang pemilik pesawat apapun yang mengalami kecelakaan di Juanda untuk menyentuhnya sebelum diselidiki oleh KNKT. Pelanggaran berikutnya adalah statement Humas Adam Air Distrik Surabaya yang menyatakan bahwa pesawat Adam Air tidak mengalami keretakan pada tubuhnya, sedangkan liputan media membuktikan dengan jelas adanya retakan di tubuh Adam Air KI-172, hal ini diperkuat dengan pernyataan Wiryatno sebagai Airport Duty Manager Bandara Internasional Juanda, menurutnya pesawat Adam Air KI-172 dalam keadaan retak di bagian belakang sayap.

Pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air

Dari kasus di atas maka pelanggaran yang dilakukan Humas Adam Air berkaitan dengan Etika PR ialah memberikan statement yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan kepada media dan publik, atau boleh dikatakan sebagai pembohongan publik. Kasus ini melanggar Etika Public Realtions PERHUMAS dan APPRI.

PERHUMAS
Pelanggaran dalam kasus diatas tidak sesuai dengan pasal III Perilaku Tehadap Masyarakat dan Media Massa, butir c dan d, yaitu:

c. tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.

d. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.

APPRI
Pemberian informasi palsu oleh Humas Adam Air distrik Surabaya melanggar pasal 2 tentang Penyebarluasan Informasi:
“ seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.”


Pernyataan dari Humas Adam Air meski bertujuan untuk meningkatkan citra Adam Air yang beberapa kali mengalami kecelakaan sebelum peristiwa retak tubuh Boeing 737-300 KI-172, namun justru menguatkan opini publik bahwa Adam Air memiliki manajemen kerja yang buruk. Nama Humas Adam Air sendiri pun akhirnya menjadi buruk dengan kata lain menodai profesi Humas dan citra Adam air di mata masyarakat semakin merosot, dan hal ini dapat berpengaruh pada kinerja Adam air sendiri.

Berikut sebuah opini masyarakat yang ditulis dalam sebuah blog berkaitan dengan profesi PR yang ternodai akibat adanya pernyataan Humas Adam Air menegani keretakan tubuh pesawat KI-172 dan memberi kesan bahwa kegiatan Humas atau PR adalah kegiatan berbohong pada publik:

“ Tidak ada yang penting atau urgen untuk disampaikan, cuma kegatelan saya saja yang ingin saya tuliskan. Rabu malam (21/2) di headline news metro tv disiarkan adam air yang hard landing [apa pula maksudnya ini] di bandara Juanda Surabaya. Dari gambar yang ditayangkan terlihat badan pesawat yang melengkung [saya belum melihat retakan], namun karena warna dari pesawat yang dibuat melengkung saya mengira itu hanya ilusi optik mata saya saja. Tak berapa lama humas dari adam air regional surabaya [atau apalah] memberikan pernyataan di depan wartawan [metro tv]. Mbak itu berkata, "Logikanya, kalo pesawat melengkung atau retak masak bisa ditarik hingga hanggar, lha ini buktinya pesawat sudah ditarik ke hanggar!" . Malam itu saya setuju bahwa pesawat tersebut tidak retak atau melengkung. Esoknya (22/2) , semua koran yang saya baca [koran tempo, media indonesia] menampilkan foto pesawat yang retak dan melengkung. Well, that's what PR do.”

( http://blogiway.blogspot.com/2007/02/mbak-humas.html)


Sumber penulisan:
http://mohammadihsan.multiply.com/journal/item/32. Diakses 6 Desember 2008.
http://www.indroo.net/index.php/2007/02/manajemen-adam-air-bantah-body-pesawat-retak/. Diakses 6 Desember 2008.
http://blog.tempointeraktif.com/?p=55. Diakses 6 desember 2008.
http://www.bluefame.com/lofiversion/index.php/t26946.html. Diakses 6 Desember 2008.
http://www.surya.co.id/web/Umum-Politik/Body-Pesawat-Dicat-Putih.html. Diakses 6 Desember 2008.
http://blogiway.blogspot.com/2007/02/mbak-humas.html. Diakses 6 Desember 2008.

Tidak ada komentar: